Riauaktual.com - Yoga (18), yang merupakan 'kaki tangan' gembong Narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, akhirnya dituntut jaksa selama 17 tahun penjara.
Sidang tuntutan Yoga yang dalam tugasnya berperan sebagai operator CCTv di salah satu rumah gembong sabu di Kampung Dalam ini, dibacakan Senin (5/6/17) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujianti SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH.
Disebutkan, Yoga dinyatakan bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain penjara, Yoga dikenakan ?enda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan tiga bulan penjara.
Yoga sendiri ditangkap pada Jumat (2/9/16) lalu. Saat ditangkap, Yoga positif mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar yang menjadi ruang monitor CCTv.
Usai mendengar tuntutan itu, Ibu Kandung Yoga langsung histeris. Dia tidak menerima anaknya dituntut 17 tahun penjara.
Pada persidangan lalu, dalam keterangannya Yoga mengaku diupah oleh Wela untuk memonitor CCTv."Kadang dikasih uang, kadang dikasih sabu-sabu,"ujarnya.
Tugas Yoga hanya menjadi operator CCTv. Sehingga dia mengetahui siapa yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi Narkoba. Termasuk memonitor kedatanga polisi ke rumah yang dijadikan sarang Narkoba di Kampung Dalam. (nur)
